Apa Saja Sih Jenis dan Karakteristik Bahan Bakar Kapal Laut?

Senin, 11 Oktober 2021
Apa Saja Sih Jenis dan Karakteristik Bahan Bakar Kapal Laut?

Kapal laut merupakan salah satu alat transportasi air yang memiliki banyak fungsi, baik sebagai kendaraan manusia maupun untuk mengantar barang dan pasokan kebutuhan sehari-hari. Sama halnya dengan mobil dan pesawat yang membutuhkan bahan bakar untuk dapat berjalan, maka dibutuhkan juga bahan bakar kapal laut untuk dapat berjalan di air dan berperan sebagai tenaga utama penggerak mesin.

Terdapat berbagai macam jenis bahan bakar kapal yang diproduksi oleh Pertamina. Masing-masing jenis tersebut tentunya memiliki karakteristik dan ciri serta penggunaan yang berbeda. Berikut ulasan selengkapnya

Marine Fuel Oil (MFO)

Marine Fuel Oil (MFO) merupakan bahan bakar kapal yang digunakan pada pembakaran dapur industri berskala besar dan menjadi penggerak utama mesin kapal putaran rendah.

Pada dasarnya, MFO merupakan pembakaran dengan reaksi cepat antara satu senyawa tertentu dengan oksigen yang memungkinkan terjadinya pirolisis, yakni pemecahan termal molekul menjadi molekul kecil. Pemecahan ini terjadi tanpa oksigen. Jika oksigen ikut bereaksi maka akan menimbulkan nyala.

 

MFO 180 atau High Sulphur Fuel Oil (HSFO 180) adalah bahan bakar mesin diesel putaran rendah <300 rpm yang memiliki kekentalan hingga maks. 180 cSt dan kadar sulfur tinggi hingga maks. 3.5% v/v. MFO180 digunakan pada mesin pembakaran dalam dan mesin pembakaran luar seperti pada industri dan pembangkit listrik.

 

MFO 380 atau High Sulphur Fuel Oil (HSFO 380) adalah bahan bakar mesin diesel putaran rendah <300 rpm yang memiliki kekentalan hingga maks. 380 cSt dan kadar sulfur tinggi hingga maks. 4% v/v. MFO380 digunakan pada mesin utama perkapalan maupun industri.

 

High Speed Diesel (HSD) atau Biosolar

Biosolar merupakan bahan bakar kapal mesin putaran tinggi (HSD) lebih dari 1000 rpm dengan campuran distilasi jenis solar dan bahan bakar nabati sebesar 30% atau dikenal B30. Proses pemisahan antara minyak pelumas bekas dan air yang terjadi disebut dengan tahap dewatering. Tahap ini akan membuat solar memiliki water content dan sulphur content yang rendah.

 

Low Sulphur Fuel Oil (LSFO)

LSFO merupakan bahan bakar kapal mesin diesel putaran rendah yang sesuai dengan regulasi International Marine Organization (IMO) yang menerapkan peraturan terkait bahan bakar minyak melalui pembatasan kadar sulfur rendah hingga maks. 0,5% v/v yang dimulai pada 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 pada 18 Oktober 2019 yang berisi peraturan mengenai kewajiban seluruh kapal (Nasional dan Asing) yang berlayar di perairan Indonesia untuk menggunakan bahan bakar berkadar sulfur maksimal 0,5 persen m/m atau yang masuk dalam kategori Low Sulfur Fuel Oil (LSFO).