Dalam dunia penerbangan, terdapat istilah Dangerous Goods. Menurut Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IATA), Dangerous Goods merupakan unsur zat bahan dan barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran yang bisa mengganggu pada kesehatan manusia maupun binatang. Jika tidak dikontrol dengan baik, akan membahayakan kesehatan dan keselamatan para penumpang, infrastruktur atau sarana transportasi.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan menggunakan pesawat udara. Tetapi tentunya harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk aturan cara pengemasan, pemberian label serta penyimpanan dan muatan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan petunjuk kepada para petugas agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan selama penerbangan.
Dangerous Goods memiliki beberapa klasifikasi yang dapat dibedakan berdasarkan jenis barangnya. Beberapa diantaranya yaitu:
Golongan:1– Explosives yaitu semua bahan peledak sangat dilarang dalam penerbangan.
Golongan: 2 – Gases yaitu berupa gas bertekanan dan mudah terbakar.
Golongan: 3 – Flammable Liquid yaitu berupa cairan yang mudah terbakar dan tidak boleh terkena panas.
Golongan: 4 – Flammable Solids yaitu berupa zat padat yang mudah terbakar.
Golongan: 5 – Oxidizing substances and Organic peroxide yaitu berupa zat yang menghasilkan O2 dan dapat mengakibatkan kebakaran.
Golongan: 6 – Toxic and Infectious Substances yaitu zat padat atau cair yang bila dihirup atau ditelan akan menyebabkan kematian.
Golongan: 7 – Radioactive Material yaitu zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi.
Golongan: 8 – Corrosives yaitu zat yang dapat mengakibatkan korosi atau karat.
Golongan: 9 – Miscellaneous Dangerous Goods yaitu bahan padat atau cair yang memiliki sifat iritasi.
Diantara ke 9 golongan tersebut, bahan bakar pesawat seperti Avtur dan Avgas termasuk ke dalam Dangerous Goods Class 3 - Flammable Liquids sehingga ketentuan penanganan produk ini mengacu pada Dangerous Goods Regulations. Itulah alasan mengapa Avtur dan Avgas memerlukan penanganan khusus dalam melakukan pendistribusian hingga pengisian ke pesawat udara.