Mengenal Berbagai Macam Jenis Bahan Bakar Industri

Rabu, 11 Januari 2023
Mengenal Berbagai Macam Jenis Bahan Bakar Industri

Sebagai perusahaan energi, Pertamina tidak hanya melayani konsumen untuk menyediakan bahan bakar retail tetapi juga bahan bakar yang digunakan di berbagai industri. Di bawah naungan Divisi Industrial Fuel Marketing, Pertamina menjadi pemasok dan penyalur bahan bakar untuk berbagai perusahaan dan organisasi mulai dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), TNI/POLRI, pabrik kertas, pabrik, pupuk, hingga makanan. 

 

Untuk kebutuhan bahan bakar industri, Pertamina hadir dengan sederet produk yang disesuaikan dengan kebutuhan para konsumennya. Produk-produk yang Pertamina miliki untuk bahan bakar industri ini, yaitu:



1.     High Sulphur Fuel Oil 180 (HSFO 180)

Biasa disebut minyak bakar, fuel oil. Bahan bakar ini mengandung residu dengan kandungan sulphur tinggi, memiliki kekentalan atau viskositas hingga maksimum 180 cSt pada temperatur 50oC. untuk aplikasinya bahan bakar ini digunakan pada mesin diesel putaran rendah (<300 rpm) pada sektor perkapalan dan juga pembangkit listrik, juga digunakan sebagai bahan bakar pada dapur industri, boiler dan lain-lain.

 

2.     High Sulphur Fuel Oil 380 (HSFO 380)

Biasa disebut minyak bakar, fuel oil. Bahan bakar ini mengandung residu dengan kandungan sulphur tinggi, memiliki kekentalan atau viskositas hingga maksimum 380 cSt pada temperatur 50oC. untuk aplikasinya bahan bakar ini digunakan pada mesin diesel putaran rendah (<300 rpm) pada sektor perkapalan dan juga pembangkit listrik, bahan bakar ini sangat cocok untuk industri yang mempertimbangkan aspek ekonomis dari bahan bakar.

 

3.     Low Sulphur Fuel Oil (LSFO)

Merupakan Bahan bakar perkapalan yang memiliki kekentalan atau viskositas hingga maks. 180 cSt pada temperature 50oC. untuk aplikasinya bahan bakar ini digunakan pada mesin diesel putaran rendah dengan kandungan sulphur dibatasi maksimum 0.5% yang sesuai dengan regulasi Marpol serta peraturan dirjen perhubungan laut kementrian perhubungan. 

 

4.     Kerosene

Kerosene atau disebut juga dengan Minyak Tanah, merupakan bahan bakar jenis distilat yang tidak berwarna (jernih). Penggunaan minyak tanah pada umumnya adalah untuk keperluan industri (seperti solvent atau aerosol) dan sebagian masih digunakan sebagai bahan bakar di rumah tangga (memasak, penerangan, dll).

 

5.     Industrial Diesel Oil (IDO)

Disebut juga minyak diesel, medium distillate fuel (MDF) merupakan bahan bakar jenis destilasi yang masih mangandung fraksi berat minyak bumi. Bahan bakar ini digunakan pada mesin diesel putaran menengah (300-1000 rpm) pada mesin diesel perkapalan, dapur industry dan juga boiler. Bahan bakar ini stabil pada temperatur rendah untuk iklim tropis seperti di Indonesia dengan atau tanpa pemanasan.

    

6.     Pertadex

Merupakan bahan bakar destilasi yang bersih dengan kandungan sulfur rendah juga kandungan air selain itu bahan bakar ini mengandug additive untuk mencegah korosi tempat penyimpanan dan saluran bahan bakar serta mencegah terjadinya deposit yang dapat menyumbat injector. Bahan bakar ini digunakan pada mesin diesel putaran tinggi serta sesuai dengan mesin diesel dengan teknologi terbaru

 

7.     MGO-5

Marine gas oil (MGO-5) Merupakan bahan bakar destilasi yang stabil pada temperatur rendah digunakan pada mesin diesel putaran tinggi khusus untuk kapal-kapal ocean going atau peralatan yang beroperasi pada temperatur rendah

 

8.     Dexlite

Merupakan bahan bakar destilasi yang mengandung minyak nabati atau Biodiesel yang besar campurannya sesuai dengan regulasi lewat peraturan Menteri ESDM no. 12 tahun 2015. Dimana mulai 1 januari 2020 dicampur sebesar 30% menjadi B30, bahan bakar ini memiliki angka setana yang tinggi serta kandungan sulfur rendah dibatasi hingga maksimal 1000 ppm. Bahan bakar ini digunakan pada mesin diesel putaran tinggi seperti pada sektor pertambangan, perkapalan, kendaraan komersial dan lain-lain

 

9.     Biosolar

Merupakan bahan bakar destilasi yang mengandung minyak nabati atau Biodiesel yang besar campurannya sesuai dengan regulasi lewat peraturan Menteri ESDM no. 12 tahun 2015. Dimana mulai 1 januari 2020 dicampur sebesar 30% menjadi B30, Bahan bakar ini digunakan pada mesin diesel putaran tinggi seperti pada sektor pertambangan, perkapalan, kendaraan komersial dan lain-lain

 

 

Tidak hanya menyediakan produk bahan bakar industri yang berkualitas,  Pertamina juga memberikan pelayanan prima kepada konsumennya dengan menyediakan berbagai jenis layanan di sektor ini untuk memastikan kualitas dan kuantitas bahan bakar tetap terjaga hingga ke tangan konsumen.