Penggunaan sulfur dari emisi bahan bakar kapal berdampak pada kesehatan dan kelestarian lingkungan, terutama bagi penduduk yang tinggal di dekat pelabuhan dan pantai. Untuk itu, Pertamina turut berpartisipasi dalam upaya mengurangi polusi yang timbul dari penggunaan bahan bakar kapal dengan memproduksi bahan bakar rendah sulfur yaitu Low Sulphur Fuel Oil (LSFO).
LSFO merupakan bahan bakar kapal yang memiliki kekentalan atau viskositas hingga maksimal 180 cSt pada temperatur 50o C. Bahan bakar ini digunakan pada industri perkapalan yang menggunakan mesin diesel putaran rendah dengan kandungan sulfur dibatasi maksimum 0.5%. Hal ini sesuai dengan regulasi Marpol serta peraturan dirjen perhubungan laut kementerian perhubungan.
Kewajiban penggunaan bahan bakar low sulfur ini tertera pada Surat Edaran No. 35 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.
Hal tersebut juga didukung dengan diterbitkannya SK Dirjen Migas No. 0179.K/DJM.S/2019 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Marine Fuel Oil (MFO) rendah Sulfur yang dipasarkan di dalam negeri. Dalam aturan-aturan tersebut, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia diwajibkan menggunakan bahan bakar low sulfur atau lebih dikenal dengan aturan International Maritime Organization/ IMO 2020. Artinya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi kapal berbendera Indonesia saja. Kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia juga wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0.5%.
Seperti diketahui berdasarkan studi yang disampaikan pada IMO’s Marine Environment Protection Committee (MEPC) di Finlandia tahun 2016, polusi udara dari bahan bakar kapal diproyeksi menambah 570.000 kematian prematur di seluruh dunia selama lima tahun jika kandungan sulfur tidak dibatasi.
Sebagai anggota IMO yang juga sudah menerbitkan sejumlah regulasi dalam penggunaan LSFO, Indonesia mulai mewajibkan penggunaan LSFO per 1 Januari 2020 lalu. Adanya bahan bakar kapal LSFO ini merupakan upaya Pertamina dalam rangka mengurangi polusi yang timbul dari penggunaan bahan bakar kapal laut.