Pertamina Menyediakan Bahan Bakar Kapal LSFO

Rabu, 01 September 2021
Pertamina Menyediakan Bahan Bakar Kapal LSFO

Pertamina merupakan salah satu perusahaan energi yang adaptif dengan berbagai perubahan. Berperan menyediakan energi untuk berbagai kebutuhan, Pertamina terus melakukan inovasi pada produknya agar sesuai dengan kebutuhan pasar yang dinamis dengan berbagai aturan yang tersedia. Kemampuan Pertamina untuk menyediakan produk yang adaptif tercermin dalam pengembangan produk bahan bakar kapal yaitu Low Sulphur Fuel Oil (LSFO).

 

Produk bahan bakar untuk mesin diesel ini dibuat dengan kadar sulfur yang rendah. Pembuatan bahan bakar dengan kadar sulfur rendah ini berdasarkan aturan Marine Pollution (MARPOL) di mana penggunaan bahan bakar kapal bermesin diesel wajib memiliki kandungan sulfur di bawah 0,5%. Hal tersebut sesuai dengan Convention Annex VI Regulasi 14 yang menyebutkan bahwa kapal niaga wajib menggunakan BBM bersulfur rendah dengan kandungan sulfur dibawah 0,5% atau jika tetap memakai bahan bakar berat (High Sulfur Fuel Oil – HSFO) dengan kandungan sulfur diatas 0,5%, maka kapal wajib memasang exhaust gas cleaning system atau scrubber untuk mereduksi polusi laut.

 

Indonesia yang termasuk dalam negara anggota IMO pun harus mematuhi aturan tersebut. Melalui Kementerian Perhubungan, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 pasal 36 yang mengatur tentang batasan kandungan sulfur pada bahan bakar kapal sebesar 0,5% dimulai per tanggal 1 Januari 2020.

 

Kemudian, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 pada tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/1/2/DK-19 tentang penyampaian hasil sidang Komite Perlindungan Lingkungan Perairan (Marine Environment Protection Committee) ke 73 di Kantor Pusat IMO London yang ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla dan stakeholder

 

Tujuan utama dari penetapan kadar sulfur 0,5% adalah untuk menjaga keberlanjutan kelestarian laut. Tingginya aktivitas di laut membuat IMO merasa perlu menetapkan kadar sulfur dalam bahan bakar yang digunakan agar tidak terjadi pencemaran laut secara masif.