Harga Solar Industri dan Jenis-Jenisnya

Rabu, 21 Desember 2022
Harga Solar Industri dan Jenis-Jenisnya

Sebelum membahas mengenai harga solar industri. Alangkah baiknya jika anda mengentahui apa itu Solar. Ya, Solar merupakan salah satu jenis bahan bakar yang dihasilkan melalui proses pengolahan dari penggunaan fraksi minyak bumi yang dihasilkan dengan cara memisahkan minyak mentah dari fraksinya pada proses destilasi yang kemudian menghasilkan fraksi solar yang memiliki titik didih 250 derajat selsius hingga 300 derajat selsius, adapun contoh dari solar ini sendiri yaitu solar industri. Solar tersebut biasa dikenal dan dianggap sebagai bahan bakar yang mudah terbakar yang biasa digunakan di bahan bakar mesin diesel, di mana pada mesin diesel bahan bakar tersebut dipicu bukan karena adanya percikan api, melainkan dipicu karena adanya panas udara yang dikompresi di dalam silinder, dengan bahan bakar yang dikeluarkan ke dalam udara yang miliki tekanan panas. Solar industri ini selanjutnya akan lebih dibahas nantinya.

Sebelum menjelaskan mengenai solar industri, terlebih dahulu diberikan beberapa karakteristik dari solar itu sendiri, di antara yaitu:

1.      Tidak berwarna atau bisa juga berwarna seperti kuning dan berbau,

2.      Tidak bisa menguap pada temperatur normal,

3.      Mempunyai kandungan sulfur yang lebih tinggi dari bensin dan korosen,

4.      Mempunyai titik nyata atau flash point kurang lebih 40 derajat selsius hingga 100 derajat selsius,

5.      Dapat terbakar secara spontan pada suhu atau temperatur 300 derajat selsius,

6.      Bisa menghasilkan panas yang sangat tinggi sekitar 10.500 kcal per kg.

Kemudian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai cara untuk menentukan kualitas dari solar itu sendiri, yaitu:

1.      Mudah terbakar,

2.      Tidak mudah berubah wujud menjadi beku atau padat pada temperatur yang dingin sekalipun,

3.      Dapat menjadikan mesin berjalan dengan lembut dan mempunyai sifat anti knocking,

4.      Harus mempunyai tingkat kekentalan yang cukup supaya bisa disemprotkan oleh alat di dalam mesin,

5.      Tetap stabil, yaitu tidak mengalami perubahan struktur, bentuk, warna saat berada dalam proses penyimpanan,

6.      Mempunyai kandungan sulfur sangat rendah, semakin rendah maka semakin baik agar tidak berdampak buruk pada mesin diesel dan tidak menimbulkan banyak polusi.

Di Indonesia sendiri, pada umumnya setidaknya dapat dibedakan menjadi tiga (3) macam solar industri yang diproduksi oleh PT Pertamina (Persero). Ketiga jenis solar industri tersebut yaitu solar industri yang dipergunakan untuk mesin diesel dengan putaran mesin rendah, untuk mesin diesel dengan putaran mesin sedang, dan yang dipergunakan untuk mesin diesel dengan putaran tinggi.

Adapun terdapat beberapa bentuk atau macam dari solar industri di Indonesia, di antaranya seperti:

1.      Marine Fuel Oil (MFO);

Marine Fuel Oil (MFO) adalah solar industri hasil dari proses destilasi dengan hasil residu berwarna hitam, mempunyai tingkat kekentalan lebih tinggi dari minyak diesel, merupakan solar industri dengan putaran rendah yaitu pada >300 rpm, biasa digunakan sebagai bahan pembakaran langsung untuk industri skala besar, dimanfaatkan sebagai bahan bakar pada steam power station dan digunakan juga untuk industri dengan skala ekonomi kecil, dan pada dasarnya merupakan solar industri dengan proses pembakaran yang sangat cepat. Pembakaran yang sangat cepat tersebut yaitu antara satu senyawa tertentu dengan oksigen yang mengakibatkan terjadinya proses pirolisis yang bermakna pemecahan termal molekul menjadi molekul yang lebih kecil dan terjadi tanpa adanya oksigen, dan apabila oksigen masuk ke dalamnya, maka akan menghasilkan nyala.

Di Indonesia sendiri, terdapat dua macam produk solar industri dengan jenis Marine Fuel Oil atau MFO ini, yaitu MFO 180 dan MFO 380. MFO 180 adalah solar industri dengan kekentalan maksimum sebesar 180 cSt, mempunyai kadar sulfur dengan tinggi hingga maksimum 3,5% v/v, dan biasa digunakan pada mesin pembakaran dalam dan juga luar seperti digunakan untuk industri dan pembangkit listrik. Kemudian ada MFO 380, yaitu solar industri dengan kekentalan maksimum sebesar 380 cSt, memiliki kandungan sulfur dengan tinggi maksimal hingga 4% v/v. Kedua produk tersebut, baik itu MFO 180 dan MFO 380, spesifikasi keduanya telah memperoleh atau mendapatkan Surat Keputusan dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 14496.K/14/DJM/2008.

Tidak hanya perbedaan dasar dari kekentalan bila diukur di suhu 50 derajat selsius, di mana solar industri MFO 180 memiliki kekentalan maksimum 180 cSt, dan solar industri MFO 380 memiliki kekentalan maksimum 380 cSt, akan tetapi pada pengaplikasiannya juga berbeda. Terlihat pada pengaplikasian pada industri dan kelautan yang sudah dilengkapi dengan sistem pemanas (heater), maka MFO 380 memerlukan suhu pemanasan yang lebih tinggi untuk mencair bila dibandingkan dengan solar industri MFO 180 untuk dapat menyesuaikan dengan kekentalan yang dibutuhkan untuk diinjeksikan ke ruang bakar supaya pembakarannya lebih optimal.

Kemudian apabila dilihat dari fungsi penggunaannya, maka solar industri MFO 180 selain digunakan sebagai bahan bakar pada mesin diesel putaran rendah, juga banyak digunakan di industri yang banyak menggunakan boiler atau furnace. Sedangkan solar industri MFO 380 lebih banyak digunakan pada mesin diesel putaran rendah pada >300 rpm seperti dapat dipergunakan untuk mesin penggerak kapal yang memiliki bobot besar, atau bisa juga unutk mesin pembangkit listrik tenaga diesel dengan hasil kekuatan yang besar. Terkait dengan harga solar industri, Harga Solar Industri ini di Wilayah dapat mencapai 1: Rp 19.500. Harga Solar Industri di Wilayah 2: Rp 19.500 dan Harga Solar Industri di Wilayah 3: Rp 19.500 per 1-14 November 2022.

Selain kedua produk dari PT Pertamina (Persero) tersebut, PT Pertamina (Persero) juga menyediakan solar industri untuk mesin dengan putaran rendah lainnya. yaitu PT Pertamina (Persero) menyediakan produk Low Sulphur Fuel Oil (LFSO), di mana Low Sulphur Fuel Oil (LFSO) ini merupakan bahan bakar untuk mesin diesel yang sesuai dengan regulasi MARPOL (Marine Polution) dengan kadar sulfur yang rendah, dengan maksimalnya yaitu 0,5% v/v, sesuai dengan Convention Annex Regulation VI 14 yang menyebutkan untuk setiap kapal niaga wajib menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki kandungan sulfur di bawah 0,5% dan apabila masih ingin memakai bahan bakar berat (High Sulfur Fuel Oil / HSFO), di mana memiliki kandungan sulfur di atas 0,5% maka di setiap kapal tersebut diwajibkan untuk memasang exhaust gas cleaning system maupun scrubber yang digunakan sebagai pereduksi polusi laut.

Baca Artikel Lainnya : Pengertian senyawa hidrokarbon

Sebagai anggota dari International Maritime Ogranization (IMO), maka Indonesia diwajibkan untuk mematuhi aturan kandungan sulfur dari solar industri. Tujuan dari penetapan kadar sulfur dalam solar industri bertujuan sebagai pencegahan agar tidak terjadi adanya pencemaran lingkungan laut secara luas. Penggunaan sulfur dari emisi bahan bakar kapal memiliki dampak pada kesehatan dan kelestarian lingkungan, terlebih bagi penduduk yang tinggal di sekitar pelabuhan dan pantai, oleh karena itu, untuk mengurangi polusi yang timbul dari penggunaan solar industri bahan bakar kapal, maka PT Pertamina (Persero) menciptakan produk rendah sulfur berbentuk Low Sulphur Fuel Oil (LFSO) ini, dan apabila Indonesia tidak berpartisipasi dalam pencegahan pencemaran lingkungan oleh kandungan sulfur ini, maka Indonesia dapat menjadi bagian dari penyumbang pertambahan 570.000 kematian prematur di seluruh dunia selama lima (5) tahun menurut penelitian yang disampaikan oleh Marine Environment Protection Committee (MEPC) di Finlandia tahun 2016.

Biasanya bahan bakar Low Sulphur Fuel Oil (LFSO) ini digunakan untuk industri di sektor perkapalan yang menggunakan mesin diesel dengan putaran rendah, dan sama seperti kedua produk MFO yaitu MFO 180 dan MFO 380, Low Sulphur Fuel Oil (LFSO) ini juga telah sesuai dengan spesifikasi Surat Keputusan dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 14496.K/14/DJM/2008.

2.      Minyak diesel atau Marine Diesel Fuel (MDF);

Minyak diesel atau Marine Diesel Fuel (MDF) adalah jenis minyak hasil penyulingan, yang mempunyai warna hitam gelap yang berbentuk cair yang berada pada suhu rendah, mempunyai kandungan sulfur yang rendah, sehingga bisa diterima untuk mesin di bidang industri dengan kecepatan sedang. Solar industri jenis minyak diesel atau Marine Diesel Fuel (MDF) juga biasa disebut dengan Industrial Diesel Oil (IDO). Di mana di Indonesia sendiri, PT Pertamina (Persero) juga menyediakan produk solar industri dari jenis minyak diesel atau Marine Diesel Fuel (MDF), di mana sudah sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 14496.K/14/DJM/2008.

3.      Solar Industri dengan jenis High Speed Diesel (HSD) merupakan bahan bakar jenis solar yang sering kali dipergunakan atau juga dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk berbagai macam jenis mesin khususnya di sektor industri. Pada umumnya, solar industri ini biasa digunakan untuk mesin dengan kecepatan tinggi, seperti pada mesin genset, mesin kapal laut, alat berat, mesin kereta api, dan mesin di sektor industri lainnya dengan jenis diesel yang mempunyai kecepatan tinggi lebih dari 1000 RPM. Akan tetapi, solar industri juga bisa atau dapat dipergunakan untuk jenis mesin yang memiliki tungku pembakaran yang sifatnya spesial atau khusus, seperti pada furner burner, mesin pengering (pemanas) atau disebut juga dengan dryers, dan juga dapat digunakan pada mesin jenis pemanas ketel atau uap yang biasa disebut juga dengan boiler. Hal tersebut dikarenakan solar industri ini masih mampu menghasilkan hasil bakar yang sangat baik, dan juga bersih.

Solar industri dengan jenis High Speed Diesel (HSD) ini dihasilkan dari minyak mentah (crude oil) yang kemudian akan melalui proses destilasi atau biasa disebut dengan proses pemanasan, dan kemudian dilanjutkan dengan proses penguapan dengan tekanan tinggi atau disebut juga dengan atmospheric distillation. Terdapat banyak perbedaan dari proses produksi solar industri bila dibandingkan dengan solar yang umum dipergunakan selain di bidang industri, oleh karena itu terdapat perbedaan harga jual dari kedua jenis solar tersebut, dan untuk melihat kualitas dari bahan bakar solar industri atau High Speed Diesel (HSD) ini dapat ditentukan dengan melihat Cetane Number (CN) atau disebut juga dengan angka setana, yaitu adalah suatu bilangan yang menjelaskan mengenai kemampuan solar industri atau High Speed Diesel (HSD) mengalami pembakaran di dalam mesin, dan juga kemampuan untuk mengontrol detonasi atau disebut juga dengan knocking. Apabila bilangan cetane semakin tinggi, maka kualitas dari bahan bakar solar industri atau High Speed Diesel (HSD) akan semakin bagus.

Di negara Indonesia sendiri, PT Pertamina (Persero) memiliki beberapa produk solar industri dengan jenis High Speed Diesel (HSD). Beberapa produk solar industri tersebut di antaranya seperti:

 

 

a.       Biosolar;

Biosolar ini merupakan solar industri untuk mesin dengan putaran tinggi, yang dihasilkan dari campuran bahan bakar destilasi jenis solar dan juga bahan bakar nabati, dengan campuran bahan bakar nabati sebesar 30 persen atau biasa disebut dengan B30 yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2015 dan sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 0234.K/10/DJM.S/2019.

b.      Pertamina Dex;

Produk solar industri Pertamina Dex (Pertadex) ini ialah bahan bakar untuk mesin dengan putaran tinggi yang memiliki kandungan sulfur yang sangat rendah, sesuai dengan standar emisi Euro 3, dan juga telah sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Surat Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas No. 3675.K/2/DJM/2006.

Pertamina Dex ini memiliki nomor cetane 53 dan kandungan sulfur tidak sampai 300, dan memiliki kandungan zat aditif yang bermacam jenisnya dengan kelebihannya masing-masing, seperti:

-          Demulsifier yang berfungsi sebagai penjaga kemurnian bahan bakar dari adanya campuran air,

-          Detergency yang berfungsi sebagai pembersih mesin dari adanya deposit karbon,

-          Corrosion Inhibitor, di mana berfungsi sebagai pelindung supaya tidak adanya karat,

-          Anti-foaming, yaitu berfungsi sebagai pencegah terjadinya buih yang bisa menjadikan suplai bahan bakar ke mesin menjadi tersendat.

Dengan menggunakan Pertamina Dex, maka pembakaran pada mesin yang menggunakan bahan bakar solar industri Pertamina Dex akan menjadi lebih sempurna, dan menghasilkan suara mesin yang lebih halus dan menjadikan kinerja mesin menjadi lebih bertenaga. Kemudian, solar industri Pertamina Dex ini juga memiliki kandungan sulfur yang rendah dan adanya kandungan zat aditif untuk mencegah korosi pada tempat penyimpanan dan saluran bahan bakar. Solar industri Pertamina Dex ini sangat cocok untuk mesin diesel berputaran tinggi, dan juga sesuai untuk mesin diesel dengan teknologi yang lebih baru lagi nantinya.

c.   Marine Gas Oil -5;

Marine Gas Oil -5 (MGO-5) ini adalah solar industri untuk bahan bakar mesin dengan putaran tinggi, dan juga mempunyai titik tuang yang rendah yang menjadikannya stabil pada suhu dingin atau rendah sekalipun. Produk Marine Gas Oil -5 (MGO-5) ini sangat direkomendasikan untuk bahan bakar solar industri kendaraan kapal yang akan melakukan perjalanan ke tempat-tempat subtropis atau tempat-tempat yang memiliki suhu atau temperatur yang rendah atau juga dingin.

Keseluruhan produk solar industri yang disediakan oleh PT Pertamina (Persero) mayoritasnya telah sesuai dengan berbagai spesifikasi dan ketentuan baik itu nasional maupun internasional seperti pada Surat Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas, Euro 3 atau European Emission Standard 3 yaitu salah satu standar emisi hidrokarbon dan karbon monoksida yang dapat diterima di negara-negara di Uni Eropa, dan juga produk solar industri PT Pertamina (Persero) telah sesuai dengan MARPOL (Marine Pollution).

MARPOL (Marine Pollution) bagi solar industri atau Peraturan Marpol 73 78 adalah hasil dari konvensi internasional dalam pencegahan polusi perkapalan di tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dengan adanya Peraturan Keselamatan Kapal dan Pencegahan Polusi Internasional di tahun 1978, dan kemudian hingga saat ini disebut dengan Marpol 73/78. Peraturan-peraturan tersebut tercipta ketika mulai banyak kapal-kapal melaut dengan mengangkut minyak pada tahun 1885, dan penggunaan mesin dengan bahan bakar solar industri, dan mulailah muncul permasalahan pencemaran laut yang tak lain merupakan hal yang disebabkan oleh minyak itu sendiri.

Adapun mengenai skema harga dan penjualan dari produk solar industri ialah kesepakatan di antara B2B (Business to Business) dari PT Pertamina Patra Niaga SH C&T dengan mitra bisnisnya yang mengacu pada kontrak yang sudah disepakati. Hasil dari kontrak tersebut, baik itu ketentuan dan juga harga tidak dapat berlaku dan juga tidak dapat menjadi acuan bagi pihak lain. Demikian ulasan artikel kami mengenai Harga Solar Industri dan Jenis-Jenisnya. Apabila ingin mengetahui seputar solar industri dari PT Pertamina (Persero), maka hanya dapat dengan mengakses website pertamina.com atau bisa juga untuk mengunjungi onesolution pertamina. Selain itu juga dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135, untuk mendapatkan informasi valid mengenai solar industri dari PT Pertamina (Persero) dan juga pelayanan terbaik yang tersedia lainnya.


Ikuti Sosial Media Kami One Solution Pertamina

Linkedin   Pertamina 1 Solution

Instagram : Pertamina1solution

Facebook  Pertamina1solution